INFO UPDATE Syarat Naik Pesawat 3 Maskapai Penerbangan Lion Air, Garuda, Citilink Sampai (4/10/2021)
Melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam menjadi syarat naik pesawat
TRIBUNBATAM.id - Ragam aturan yang diterapkan maskapai penerbangan sejalan dengan aturan yang dirumuskan pemerintah, selama masa PPKM hingga 4 Oktober 2021.
Selama perpanjangan PPKM, penerbangan domestik hanya diizinkan bagi keberangkatan penumpang berusia 12 tahun atau lebih.
Melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan, ditetapkan jadi syarat terbang ke Pulau Jawa-Bali.
Sementara penerbangan antar kota/kabupaten di Jawa dan Bali dengan status vaksinasi lengkap 2 dosis dapat menunjukkan hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan dari atau menuju kota-kota di luar Pulau Jawa dan Bali, calon penumpang wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.
Jika persyaratan lengkap, sebenarnya naik pesawat terbang di masa PPKM tidak sesulit yang dibayangkan.
Hanya saja ada beberapa aturan baru diterapkan, di mana aturan itu sebelum pandemi dan sebelum berlakunya PPKM, tidak pernah diterapkan otoritas penerbangan.
Baca juga: PPKM Level 3, Kadinkes Natuna Sebut Data Pusat Tak Sinkron: Harusnya Level 2
Baca juga: Belum Vaksin? Begini Cara Daftar Online dari PeduliLindungi dan Loket.com
Nah, sebelum gagak terbang ada baiknya membara aturan yang telah TRIBUNBATAM.id rangkum dari Satgas Covid-19, Kemenhub, Angkasa Pura serta pernyataan resmi pemerintah termasuk maskapai penerbangan.
Syarat penerbangan pesawat Garuda Indonesia
Melansir situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.
Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
Baca juga: Masih PPKM: Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Masuk Mall dan Rumah Ibadah
Baca juga: Reaksi Penumpang saat Bandara RHA Karimun Terapkan PeduliLindungi