Aplikasi PeduliLindungi Tak Wajib Lagi, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Mulai Oktober 2021

Mulai bulan Oktober 2021 masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama masa PPKM

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Aplikasi PeduliLindungi Tak Wajib Lagi, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Mulai Oktober 2021 

TRIBUNBATAM.id - Mulai bulan depan masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.

Kebijakan ini untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, di mana tak semua yang memiliki ponsel pintar.

Adapun aturan terbaru ini direncanakan berlaku mulai bulan Oktober 2021 mendatang.

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi dapat mendata dan sebagai bukti seseorang telah menerima vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru PPKM Periode 21 September-4 Oktober 2021 Sesuai Inmendagri No 43 dan 44

Baca juga: Jika PPKM Kepri Sudah Level 2, Gubernur Minta Penerbangan ke Kepri Pakai Antigen

Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ucap Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Setiaji menjelaskan, sudah atau belumnya seseorang menerima vaksin Covid-19 bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Selain itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya ialah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check.

Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.

Baca juga: PPKM Level 3, Kadinkes Natuna Sebut Data Pusat Tak Sinkron: Harusnya Level 2

Baca juga: SYARAT Masuk Bioskop di Batam Selama PPKM, Usia Harus di Atas 12 Tahun

"Ini akan launching di bulan Oktober ini.

Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," katanya.

Integrasi dengan Jaki, Gojek dan platform digital lain

Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.

Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.

Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.

Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub

Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," kata dia dikutip dari Kompas.com.

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.

Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi segera Diterapkan di Bintan, Ini Kata Plt Bupati Roby

Baca juga: Belum Vaksin? Begini Cara Daftar Online dari PeduliLindungi dan Loket.com

Baca juga: Calon Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved