Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub

Tak seperti perjalanan naik pesawat terbang biasa kini perjalanan pesawat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub 

TRIBUNBATAM.id - Beleid penerbangan masih terus diterapkan pemerintah untuk penumpang pesawat terbang.

Belum meredanya pandemi Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah tegas memperpanjang skema PPKM.

Tak seperti perjalanan naik pesawat terbang biasa, kini perjalanan pesawat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:

- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

- Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Baca juga: INFO Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink dan Garuda hingga 4 Oktober 2021

Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut dan Pesawat Terbang Selama PPKM hingga 20 September 2021

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui telah membatasi penerbangan internasional hanya di dua bandara, demi mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu ke Indonesia.

"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com.

Prosedur kedatangan penumpang pesawat diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Aturan ini berlaku bagi berstatus Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional:

- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia

- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Panduan Perjalanan PeduliLindungi, Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM 7-13 September 2021

Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR Murah Lion Air Group untuk Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang

- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved