Bupati dan Mantan Bupati Lingga Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Kata Alias Wello
Mantan Bupati Lingga Alias Wello mengaku sudah 2 kali dimintai penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT CSA. Apa kata Bupati Lingga M Nizar soal ini?
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Bupati Lingga, Muhammad Nizar baru-baru ini menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Pemeriksaan masih terkait laporan PT Citra Sugi Aditya (CSA).
Sekadar informasi, PT CSA ini bergerak di usaha perkebunan kelapa sawit dan akan beroperasi di Lingga, Kepri.
Selain memeriksa Muhammad Nizar, Bareskrim Polri juga memeriksa dua mantan Bupati Lingga sebelumnya, yakni Daria dan Alias Wello di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Pada Minggu (26/9/2021), Nizar pun membeberkan keterangan atas pemeriksaannya oleh Bareskrim.
Pria yang baru dilantik sebagai orang nomor satu di Lingga ini mengaku, ia diperiksa atas laporan PT CSA, terkait permasalahan perizinan perkebunan kelapa sawit di Lingga.
“Sebetulnya, masalah ini sudah ada sejak tahun 2010. Tapi, baru dilaporkan ke Bareskrim Polri bulan Mei 2021 lalu.
Saya sudah beberkan semua fakta yang sebenarnya. Mudah-mudahan penyidik bisa bijak menyikapinya,” ungkap Nizar kepada awak media.
Baca juga: Bupati Lingga Jemput Bola, Kejar APBN 2022 Lewat Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka TPPU, Kasus Penganiayaan?
Dalam pemeriksaannya, Nizar menjelaskan, penyidik lebih fokus pada materi pertanyaan, alasan Bupati tidak segera menerbitkan Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL).
Hal itu sebagaimana permohonan PT CSA untuk memenuhi persyaratan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).
“Tentu saya tidak boleh gegabah. Karena saya tahu, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT CSA ini, tidak prosedural dan melanggar undang-undang.
Kalau saya menerbitkan SK CPCL atas dasar izin usaha yang terbit melanggar undang-undang, berarti sama saja saya ikut bersekongkol melawan hukum,” terang mantan Ketua DPRD Lingga ini.
Hal yang sama juga diungkapkan mantan Bupati Lingga, Alias Wello.
Pria yang dikenal dengan sapaan Awe ini mengaku, sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT CSA, yang mengaku dipersulit investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.
Awe pun mengungkapkan, semasa kepemimpinannya jadi Bupati Lingga, tidak ada investasi yang dipersulit.
Bahkan, ia mengungkapkan memberikan kemudahan dan gratis biaya perizinan.
"Yang penting, syaratnya mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersedia menjaga keseimbangan lingkungan dan menggandeng lembaga ekonomi daerah, serta melibatkan masyarakat setempat,” ujarnya.
Pria yang sempat menjadi calon Bupati Bintan ini juga menjelaskan, bahwa ia sudah dua kali mengajukan permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung.
Hal itu sebagai ikhtiar untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum atas penerbitan izin usaha PT CSA tersebut.
Selain itu, ia juga pernah menyurati Ombudsman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Sampai hari ini, jawaban dari Mahkamah Agung dan Ombudsman belum ada. Sementara jawaban dari Kementerian LHK mengatakan bahwa lahan PT CSA termasuk obyek yang dievaluasi sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2018 terkait moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit,” jelas Awe.
Baik Awe maupun Nizar sepakat, pada masa kepemimpinannya mendukung masuknya investasi dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Hal itu diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Namun, proses perizinan usahanya tentu harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, PT CSA mengaku sudah mengantongi IUP Kelapa Sawit berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor 160/KPTS/IV/2010 seluas 10.759 hektare di Desa Teluk dan Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga (sekarang Lingga Timur), Kabupaten Lingga.
Namun, penerbitan IUP tersebut, tidak melampirkan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 25 ayat (2) huruf (a) dan ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Disebutkan, bahwa untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh IUP perusahaan wajib membuat AMDAL atau UKL UPL.
“Ayat 4 itu, bunyinya sangat tegas. Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak permohonan izin usahanya.
Jadi, izin usaha yang dimiliki PT CSA saat ini, seharusnya tidak boleh ada. Karena pada saat mengajukan permohonan izin usaha, AMDAL tidak ada,” tambah Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari.
Ady juga menyinggung kewajiban membuat AMDAL sebelum mengajukan permohonan IUP diatur pada Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 26/ Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sanksi pidananya diatur pada Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pejabat yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” katanya.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga