Fasilitas Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Diganti Mulai 2022, Dewan Jaminan Sosial Nasional Buka Suara
Ke depan tak ada lagi kategori kelas pelayanan 1,2 dan 3 layanan di BPJS Kesehatan. Seluruh peserta BPJS Kesehatan akan dilayani dengan kelas standar
Konsep kelas standar
Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas.
Dirinya mengatakan, ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.
Adapun nanti ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN, maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.
Ia mengaku telah dilakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, self assesment kepada 1.916 RS di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN.
Terkait dengan rencana ini, DJSN menurutnya bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan dan juga dibantu beberapa akademisi Perguruan Tinggi telah mendiskusikan kriteria KRI JKN.
Baca juga: Pria di Semarang Meninggal di Pangkuan Istri saat Hendak Mengurus BPJS Kesehatan
Baca juga: Semarakkan HUT, BPJS Kesehatan Batam Bagi Bingkisan ke Peserta JKN-KIS dan Nakes Kena Covid-19
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)