Fasilitas Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Diganti Mulai 2022, Dewan Jaminan Sosial Nasional Buka Suara
Ke depan tak ada lagi kategori kelas pelayanan 1,2 dan 3 layanan di BPJS Kesehatan. Seluruh peserta BPJS Kesehatan akan dilayani dengan kelas standar
TRIBUNBATAM.id - Ke depan tidak ada lagi kategori kelas pelayanan 1,2 dan 3 layanan di BPJS Kesehatan.
Seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dilayani dengan "kelas standar".
Pelayanan rawat inap kelas standar dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya pada 1 Januari 2023.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, Jumat (24/9/2021).
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.
Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di Marketplace Tokopedia dan Shopee
Baca juga: Resign Kerja, Begini Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri
"Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022," kata dia.
Terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses.
Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim.
Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang sangat penting juga adalah memerhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," ujarnya.
Kebijakan ini, menurutnya, sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan, bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan "kelas standar".
Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2 dan 3," katanya lagi.
"Rawat jalan seperti biasa, di sini yang dibahas terkait kelas rawat inap," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang
Baca juga: Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya
Konsep kelas standar
Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas.
Dirinya mengatakan, ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.
Adapun nanti ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN, maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.
Ia mengaku telah dilakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, self assesment kepada 1.916 RS di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN.
Terkait dengan rencana ini, DJSN menurutnya bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan dan juga dibantu beberapa akademisi Perguruan Tinggi telah mendiskusikan kriteria KRI JKN.
Baca juga: Pria di Semarang Meninggal di Pangkuan Istri saat Hendak Mengurus BPJS Kesehatan
Baca juga: Semarakkan HUT, BPJS Kesehatan Batam Bagi Bingkisan ke Peserta JKN-KIS dan Nakes Kena Covid-19
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)