Pria Tua Bangka Rudapaksa Anak Tirinya di Kandang Babi, Korban Kini Hamil

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari dikonfirmasi Pos-Kupang di Betun, Selasa (28/9/2021) mem

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi ayah tiri merudapaksa anaknya di kandang babi hingga korban hamil 

TRIBUNBATAM.id, MALAKA - Tidak bisa menahan nafsunya, seorang ayah tiri melakukan perbuatan tak pantas kepada anak dari istrinya.

Sang anak yang berurmur 17 tahun tersebut dirudapaksa di Kandang babi.

Akibat perbuatan bejat tersebut, kini sang anak hamil buah dari kebiadapan ayah tirinya sendiri.

Seorang ayah berinisial YSIM (63) tega merudapaksa anak tirinya, sebut saja Melati (17).

Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.

Akibatnya korban kini hamil sembilan bulan.

Baca juga: Kisah Anak Bos Yakuza, Jadi Korban Ruda Paksa Ayah dan Teman-temanya Sejak Usia Belasan Tahun

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di kandang babi yang berada di belakang rumahnya.

Kejadian tersebut berlangsung dari Oktober-Desember 2020.

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari dikonfirmasi Pos-Kupang di Betun, Selasa (28/9/2021) membenarkan peristiwa tragis tersebut.

Dijelaskan Kapolres Rudy, dalam melakukan aksinya Tersangka YSIM (63) memakai kandang babi di belakang rumah di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tempat melampiaskan aksi tak terpuji tersebut.

Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali di mana awal kejadian Korban Melati diancam mau dipukul oleh tersangka.

YSIM menyampaikan jangan memberitahukan perbuatannya kepada Korban Melati kepada orang lain apalagi ke Saksi MGA selaku ibu kandung Melati yang adalah istri ketiga dari Tersangka.

"Tersangka sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya," tegas Rudy.

Saat ini Tersangka YSIM telah ditahan dan terhadap kasusnya sedang ditangani secara intensif oleh Penyidik.

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menambahkan, akibat perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved