Pria Tua Bangka Rudapaksa Anak Tirinya di Kandang Babi, Korban Kini Hamil

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari dikonfirmasi Pos-Kupang di Betun, Selasa (28/9/2021) mem

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi ayah tiri merudapaksa anaknya di kandang babi hingga korban hamil 

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo. berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga anak-anak karena pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur kebanyakan adalah orang terdekat di sekitar terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.

(Pos-Kupang.com/Edy Hayong)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Beraksi di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved