Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan ke Lingga Setelah Sempat Ditiadakan
Pemkab Lingga kembali memberlakukan tes swab antigen mulai Selasa (28/9) hingga 4 Oktober sebagai syarat keberangkatan.
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemkab Lingga kembali menerapkan tes swab antigen sebagai syarat pelaku perjalanan jalur laut di Lingga.
Aturan ini selaras dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Sebelumnya Bupati Lingga, Muhammad Nizar sempat mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat. Dalam surat itu, tidak ada syarat pemberlakuan tes antigen bagi PPDN yang bepergian dengan transportasi laut.
Hal itu menjadi sorotan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan meminta Bupati Lingga untuk meninjau ulang.
Sekretaris Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga Oktanius Wirsal menjelaskan mengenai revisi ketentuan PPDN Kabupaten Lingga dan hasil rapat Satgas Covid-19 Provinsi Kepri.
"Mulai hari ini hingga 4 Oktober, antigen sebagai syarat keberangkatan diberlakukan lagi," kata Okta, Selasa (28/9/2021).
Okta menjelaskan, Pemkab Lingga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 43 dan 44 tahun 2021, tentang PPKM hingga 4 Oktober.
"Saat ini Kepri masih level 3, jadi targetnya kita harus turun level dulu. Kemarin Pak Bupati mengeluarkan surat imbauan soal penghapusan antigen, namun kita belum menerima Inmendagri tersebut.
Jadi kita lakukan evaluasi satu minggu, ternyata masih ada penyebaran covid juga," jelas Okta.
Okta pun mengungkapkan, bahwa Bupati Lingga sendiri sangat berat hati untuk kembali memberlakukan antigen sebagai syarat keberangkatan atau PPDN.
Hal itu sebagai bentuk bantuan Muhammad Nizar, untuk meringankan beban masyarakat saat melakukan perjalanan.
"Namun dikarenakan masih ada penyebaran dan masyarakat mulai turun tingkat kewaspadaan terhadap covid, terpaksa beliau mau tidak mau mengeluarkan surat edaran pemberlakuan antigen," tutur Okta.
Ia mengatakan Bupati Lingga berharap dan memohon kepada penyedia tes antigen, seperti klinik-klinik dan dokter di Kabupaten Lingga, agar bisa mempertimbangkan dalam menetapkan harga tes.
"Jangan sampai memberatkan masyarakat," ujarnya.
"Semoga kita bisa turun level PPKM dari 3 menjadi 2. Karena nanti akan keluar Inmendagri terbaru tentang PPKM di tanggal 4 Oktober dan akan dievaluasi lagi," sambungnya.
Dengan revisi itu, syarat keberangkatan jalur laut kembali seperti semula.
Di antaranya melengkapi surat atau bukti vaksin minimal dosis 1 dan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2709pelabuhan-jagoh-lingga.jpg)