PROPERTI

7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi, Mana yang Lebih Menguntungkan saat Membeli Rumah?

Pemahaman KPR subsidi dan nonsubsidi dibutuhkan sebagai pertimbangan dalam menentukan skema pembelian rumah melalui KPR.

shutterstock
Ilustrasi Kredit Pemilikian Rumah (KPR). Pahami perbedaan KPR subsidi dan non subsidi sebelum membeli rumah. 

TRIBUNBATAM.id – Pemahaman mengenai beda KPR subsidi dan nonsubsidi penting bagi yang berencana memiliki rumah dalam waktu dekat ini.

Pemahaman tersebut dibutuhkan sebagai pertimbangan dalam menentukan skema pembelian rumah melalui KPR.

Jika dilihat definisnya, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga.

Sementara itu, KPR nonsubsidi adalah kredit pemilikan rumah konvensional yang dilakukan oleh bank umum kepada masyarakat.

Lantas, manakah yang lebih layak dipilih di antara dua jenis KPR tersebut?  Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak cukup hanya dengan mengetahui definisi apa itu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

Lebih dari itu, rincian perbedaan antara keduanya juga perlu untuk dimengerti.

Baca juga: Rumah Subsidi Lebih Murah, Ini Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi di Bank

Baca juga: Cara Mengajukan KPR BNI Secara Online, Simak Persyaratannya

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa salah satu perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi terletak pada ada dan tidaknya campur tangan pemerintah di dalamnya.

Dalam hal ini, tunjangan dana pemerintah tersebut mempengaruhi hal-hal lain yang masih berkaitan dengan rumah seperti harga bangunan, besarnya suku bunga, fasilitas, hingga lokasi hunian.

Nah, untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan lengkap di bawah ini.

Setidaknya, terdapat 7 perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi sebagai berikut:

1. Syarat pengajuan KPR

Tahukah Anda bahwa tak semua masyarakat bisa membeli rumah KPR subsidi pemerintah? Yup, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga seseorang dikatakan layak untuk mengajukan jenis kredit pemilikan rumah ini.

Berikut beberapa perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi dari segi syarat pengajuannya.

Syarat pengajuan KPR subsidi:

* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved