Aturan Terbaru Perjalanan Jalur Laut ke Lingga, Masa Berlaku Antigen Jadi 2 Hari
Berikut aturan terbaru perjalanan lewat jalur laut ke Lingga. Tes antigen kembali diberlakukan. Namun masa berlakunya ditambah sehari, jadi 2 hari
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri merevisi aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN masuk dan keluar wilayah Lingga.
Revisi itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lingga Nomor 360/SATGAS-COVID/2021/IX/1255, yang diterima TribunBatam.id, Selasa (28/9/2021).
Revisi aturan ini dmemperhatikan Surat Gubernur Nomor 579/SET-STC19/IX/2021 tanggal 27 September 2021, tentang Revisi atas ketentuan Perjalanan Orang di Wilayah Kabupaten Lingga.
Selain itu juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 43 dan 44 tahun 2021, tentang PPKM hingga 4 Oktober.
Berikut syarat dan ketentuan terbaru melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi laut atau Kapal Penyebrangan (Roro), untuk masuk dan keluar wilayah Lingga.
1. Calon penumpang harus melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19, dengan minimal dosis pertama, bagi usia di atas 12 tahun
2. Calon penumpang harus membawa surat tes Antigen dengan keterangan negatif, yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan, berlaku bagi semua umur
Baca juga: Sempat Dihapus, Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan Jalur Laut ke Lingga
Baca juga: Lingga Terima Tiga Penghargaan Dalam Sebulan, Terbaru Anugerah Parahita Ekapraya
Dalam aturan sebelumnya, masa antigen hanya berlaku 1x24 jam, namun kini diperpanjang menjadi 2x24 jam.
Calon penumpang juga bisa memilih dengan membawa tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
3. Calon penumpang atau PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°celcius atau memiliki gejala suspek Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan
4. Calon penumpang mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi sebagai pengisian riwayat perjalanan
Berikut kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak membawa rapid test antigen atau RT PCR, di antaranya:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten kota dalam wilayah Provinsi Kepri.
Hal itu dengan menunjukkan Surat Keterangan Register Pekerja atau sebutan lain dari pimpinan instansi pemerintahan, maupun pimpinan perusahaan
2. Kru kapal yang melayani distribusi logistik, kru kapal penyeberangan (Roro), transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2709pelabuhan-jagoh-lingga.jpg)