Aturan Terbaru Perjalanan Jalur Laut ke Lingga, Masa Berlaku Antigen Jadi 2 Hari
Berikut aturan terbaru perjalanan lewat jalur laut ke Lingga. Tes antigen kembali diberlakukan. Namun masa berlakunya ditambah sehari, jadi 2 hari
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
3. Petugas mobil ambulans atau mobil jenazah
Selain itu, beberapa ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Kabupaten Lingga, sebagai berikut:
1. Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas kabupaten atau kota di Provinsi wilayah Lingga.
Namun, hal itu dikecualikan bagi PPDN berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan.
Selain itu juga mengikuti orang tua pindah atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak, di antaranya keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non Covid-19
2. PPDN yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah.
3. Persyaratan melengkapi diri dengan sura/sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Selain itu dikecualikan juga bagi PPDN dengan keperluan mendesak, di antaranya:
- Pasien dengan kondisi sakit keras, yang didampingi satu orang keluarga
- Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga
- Pengantar jenazah non-Covid-19, maksimal lima orang
"Semoga kita bisa turun level PPKM dari 3 menjadi 2. Karena nanti akan keluar Inmendagri terbaru tentang PPKM di tanggal 4 Oktober dan akan dievaluasi lagi," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Lingga, Oktavianus Wirsal kepada TribunBatam.id.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Lingga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2709pelabuhan-jagoh-lingga.jpg)