KEPRI TERKINI
DIGUGAT Terkait UMK, Pemprov Kepri Ajukan Kasasi, Syaiful : Itu Melukai Hati Buruh
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Kepri untuk menempuh jalur kasasi ke MA terkait gugatan soal UMK
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Kepri untuk menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan buruh soal UMK.
Syaiful meyakini, langkah pemerintah ini sangat tidak tepat dan membuat kecewa para buruh.
"Langkah itu [Kasasi] melukai hati buruh," tegas Syaiful saat ditemui Tribun Batam, Selasa (28/9/2021).
Bahkan, ia menganggap jika pemerintah hanya mencoba untuk bermain-main dengan waktu dalam menempuh jalur tersebut.
Pasalnya, Syaiful yakin bahwa Gubernur Kepri dan para pejabat lainnya sudah paham betul tentang hukum.
"Fakta hukum sudah jelas. Tapi ini disengaja untuk mengulur waktu. Jadi, langkah yang diambil tidak bijak," sambungnya.
Selain itu, Syaiful juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kepri dapat berkoordinasi dengan pihaknya.
"UMK di Batam dulu rata-rata 8 sampai 10 persen. Dulu pun Batam sempat menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia. Tapi, kemarin cuma dinaikkan sebesar Rp 20.500 saja. Tentu ini juga sangat melukai hati buruh," ungkapnya.
Dijelaskan olehnya, kenaikan UMK seharusnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: GASAK Uang Ratusan Juta Rupiah, 2 Pembunuh Bos Besi Tua di Bintan Terancam Hukuman Mati
Baca juga: 20 Persen Warga Batam Belum Vaksin Sama Sekali, Pemko Bakal Lakukan Penyisiran
Namun, seiring berjalannya waktu, pihak Syaiful mencoba untuk memahami terjadinya polemik akibat pandemi Covid-19.
Sebab, hal ini menjadi kondisi force majeure.
Tapi, lanjut Syaiful, aturan perundang-undangan sendiri menyebut jika UMK harus berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Kalau kita tarik ke situ, berarti naiknya 3,27 persen. Walaupun ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja itu sifatnya imbauan. Bukan produk hukum dan sudah diakui oleh Kabag hukum pemprov," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan serikat pekerja perihal upah minimum Kota Batam dan Provinsi tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provisi Kepri Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.
Dalam amar putusan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN, hasilnya menguatkan hasil keputusan dari PTUN Tanjungpinang.