KARIMUN TERKINI

Pernikahan Dini Banyak di Karimun, Pemkab: Kami Hanya Pendampingan

Pemkab Karimun pun mengungkap maraknya pernikahan dini hingga September 2021 itu.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak Pemkab Karimun, Khairita mengungkap faktor banyaknya pernikahan dini di Karimun. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Karimun mencatat kasus yang menimpa anak dan perempuan hingga September 2021.

Diketahui perlindungan anak yang dilakukan sejak berusia 0 bulan hingga 18 tahun.

Selama Januari hingga September 2021 tercatat sebanyak 39 anak yang terlibat.

Sementara tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 50 kasus.

Meski cenderung menurun, terdapat tiga kasus yang mendominasi di Kabupaten Karimun berkaitan dengan perempuan dan anak.

Baca juga: DATA Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kepri Hingga September 2021

Baca juga: Beda Data Dinsos dan KPPAD Anambas Soal Kasus Perempuan dan Anak, Kok Bisa?

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Khairita mengatakan, kasus terhadap anak di Karimun itu ada tiga diantaranya pelecehan seksual, pencurian serta pernikahan dini.

"Sudah hampir 2 tahun Karimun masih dijajah pandemi covid-19.

Hal ini yang membuat anak kurangnya mendapat perhatian dari kedua orangtuanya karena dampak pada bagian perekonomian.

Pelecehan seksual, pencurian, serta pernikahan dini yang menominasi dari Januari hingga September tahun 2021 ini," ungkap Khairita, Kamis (30/9/2021).

Ia menjelaskan, kasus pernikahan dini merupakan kasus terselubung.

Pihaknya berupaya memberikan sosialisasi serta pembinaan kepada PKK yang tersebar per kecamatan atau desa.

"Kami tak melarang, tapi mereka (orangtua-red) tidak mengetahui umur minimal bagi anak yang diperbolehkan menurut undang-undang pernikahan," tambahnya.

"Kami hanya pendampingan. Kasus pernikahan dini itu bisa aja ketika diberikan sosialisasi namun tak terima, justru melakukan pernikahan dini," jelasnya.

Baca juga: Melihat Kekerasan Terhadap Anak Dalam Kacamata Wanita

Baca juga: KPPAD Anambas Klaim Kasus Kekerasan Anak 2021 Menurun, Tak Seperti Tahun Lalu

Sementara, melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Terhadap anak yang terjerat kasus dilakukan pembinaan yang dilakukan di rumah singgah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved