Kamis, 7 Mei 2026

BATAM TERKINI

WALIKOTA Batam Bersiap Rombak Jabatan, Ada Kejutan Munculnya Kabinet Baru

Walikota dan Wakil Walikota Batam sedang menyiapkan perombakan jabatan di lingkup Pemko Batam. Selain itu juga akan ada kejutan berupa kabinet baru.

Tayang:
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Pemko sedang menyiapkan perombakan jabatan di lingkup Pemko Batam. Selain itu juga akan ada kejutan berupa kabinet baru. 

Rekomendasi dikeluarkan, berangkat dari Peraturan Pemerintah. Saat ini, untuk OPD, rancangan penyederhanaan sudah selesai dilakukan.

"Dari semua dinas, jabatan Pengawas, Kasi (Kepala Seksi) ditiadakan. Diganti menjadi fungsional tertentu. Jadi pejabat di eslon IV, menjadi fungsional," kata Jefridin.

Menurut Jefridin, pejabat eselon IV di PTSP Pemko Batam, sudah disederhanakan. Semua eslon III di PTSP dialihkan menjadi fungsional.

"PTSP tinggal ditambahkan jumlah eselon III yang jabatan administrator, sebanyak 4 jabatan. Masih dalam tahap penyesuaian sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri," katanya.

Khusus jabatan dibawah Camat, seperti kasubdit dan lainnya, diakui tidak ada perubahan.

"Kecamatan tidak ada perubahan karena ada kekhususan. Kalau dihilangkan, malah tidak efisien pemerintahan tingkat kecamatan," bebernya.

Ia melanjutkan inventarisasi sudah dilakukan, karena tipologi sudah ditentukan pemerintah pusat.

Penyederhanaan jabatan di lingkungan Pemko Batam, juga sudah diusulkan ke Kemendagri.

"Kecuali PTSP, belum kita sampaikan ke pusat. Karena Mendagri baru sosialisasi soal PTSP. PP sudah keluar untuk PTSP, tapi belum kita terima. Masih menunggu Biro Hukum Kemendagri. Tapi rancangannya sudah kita siapkan," kata Jefridin.

Pemko menindak lanjuti surat Sekjen Kemendagri Nomor: 061/4315/SJ Tanggal 12 Agustus 2021 terkait evaluasi kelembagaan Sekretariat Daerah seluruh Indonesia.

Hal itu juga, sesuai diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota dengan diundangkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 56 Tahun 2019 tentangTugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Batam.

Termasuk dengan pelaksanaan transformasi jabatan struktural kejabatan fungsional dengan keluarnya rekomendasi Kemendagri, Nomor 061/4252/OTDA tentang pertimbangan penyederhanaan struktur Organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved