Kabar Baik Untuk Warga kepri, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri memperpanjang masa kebijakan ini hingga 30 November 2021.

Editor: Eko Setiawan
Septyan Mulia Rohman
Warga antre di depan kantor Samsat/UPT PPD Batuaji, Batam Jumat (5/6/2020). 

Baca juga: CARA Dapat Diskon dan Penghapusan Denda Pajak PPB hingga Pajak Restoran di Batam

Baca juga: Bintan Hapus Denda Pajak Daerah Imbas Pandemi Covid-19, Berikut Syaratnya

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli mengatakan, program ini berlaku hingga 30 September 2021 mendatang.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni.

Ia merinci pajak pokok kendaraan yang akan diberikan pemutihan adalah sebesar 50 persen.

Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.

Kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.

Mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.

Lokasi Samsat Corner

Dilansir dari website Dispenda Kepri terdapat beberapa layanan samsat corner seperti di bawah ini:

1. Samsat Kontainer

Area Harbourbay Mall Sebelah Hotel Zest - Batam

Jam Operasional

Senin – Jumat : 09.00 - 16.00 WIB
Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB
Istirahat :
Senin – Kamis : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 12.00 - 13.30 WIB

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved