Kamis, 14 Mei 2026

Kabar Baik Untuk Warga kepri, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri memperpanjang masa kebijakan ini hingga 30 November 2021.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Septyan Mulia Rohman
Warga antre di depan kantor Samsat/UPT PPD Batuaji, Batam Jumat (5/6/2020). 

SENIN – JUMAT : JAM 08.00 – 15.00

SABTU : JAM 08.00 – 12.00

ISTIRAHAT

SENIN – KAMIS : JAM 12.00 – 13.00

JUMAT : JAM 12.00 – 13.30

MINGGU DAN HARI BESAR TUTUP

Sedangkan persyaratan pada pelayanan Samsat Drive Thru sebagai berikut:

KENDARAAN DIBAWA

KTP / SIM ASLI

STNK ASLI

Untuk lokasi Samsat Drive Thru terletak di Parkiran Belakang Samsat Batam (Dekat Cek Fisik) Gedung Graha Kepri.

Dimana lokasi tersebut lebih mempermudah wajib pajak langsung ke Parkiran Samsat.

Warga juga bisa memanfaatkan Bus Samsat Keliling.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved