Puluhan Sajam Disita Polisi Dari Tangan Sejumlah Remaja yang Hendak Tawuran
Sebelas senjata tajam diamankan Unit Reskrim Polsek Tebet dari kelompok yang hendak gelar tawuran di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Bukit Duri, Kecamatan
Editor:
Eko Setiawan
Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 2 Kelompok Pemuda Siap Tawuran Mematikan dengan Senjata Tajam dan Panah Diringkus Polisi di Tebet
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sajammmm.jpg)