Seperti Apa Bunyi Pasal 307? Kombes Minta Maaf Buntut Polantas Ngotot Tilang Pemobil Bawa Sepeda
Ulah dua Polisi Lalu Lintas (Polantas) salah terapkan pasal dan ngotot menilang pengendara mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang viral
TRIBUNBATAM.id - Ulah dua Polisi Lalu Lintas ( Polantas) salah terapkan pasal dan ngotot menilang pengendara mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang viral di media sosial, Kamis (30/9/2021) petang.
Dua Polantas itu bersikeras menilang pengendara mobil dengan dalih dalam mobil ada satu unit sepeda jenis MTB.
"Jadi kesalahannya apa?" tanya pengemudi.
"Tentang daya angkut barang.
Ada di Pasal 307, lihat di Google," jawab polisi bernama Rizky.
"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," timpal polisi lain bernama Fahmi.
Video tersebut dengan cepat menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.
Sang sopir bingung dengan tindakan kedua polantas tersebut.
Baca juga: Tilang Elektronik Lebih Mengerikan! Pengendara Waswas Diawasi CCTV, Polantas Cuma Atur Lalu Lintas
Baca juga: TEROBOSAN Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Polantas Tidak Perlu Tilang, Hanya Atur Lalu Lintas
Netizen, terutama para pesepeda, pun bingung.
Tepatkah polantas gunakan Pasal 307
Pasal 307 yang dimaksud polantas tersebut berada di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masalahnya, pasal tersebut mengatur kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.
Sepeda tersebut berada di dalam mobil pelat hitam.
Pasal 307 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."