Oknum Polantas 'Tilang' Pengendara ke Hotel, Cabuli Pelanggar Lalu Lintas Usia 15 Tahun

Brigadir D yang bertugas sebagai Polisi Lalu Lintas (Polantas) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

net
Ilustrasi. Brigadir D yang bertugas sebagai Polisi Lalu Lintas (Polantas) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 

Oknum Polantas 'Tilang' Pengendara ke Hotel, Cabuli Pelanggar Lalu Lintas Usia 15 Tahun

TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum polisi yang harusnya menjadi contoh ke masyarakat benar-benar membuat malu institusi.

Brigadir D yang bertugas sebagai Polisi Lalu Lintas (Polantas) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kimia Farma Telepon Korban Pelecehan dan Pemerasan, Bawa Kasus Petugas Rapid Test ke Hukum

Pelaku membawa korbannya yang masih berusia 15 tahun ke hotel, setelah korban terjaring razia lalu lintas.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Brigadir D adalah anggota polisi yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.

Sedangkan korban pencabulan diduga sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Ini Profil dan Karier Woojin Eks Stray Kids

Demikian informasi itu diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.

Komarudin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pencabulan yang dilakukan anak buahnya itu dari orangtua korban.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Komarudin pada Sabtu (19/9/2020).

Waduh! 3 Polwan Laporkan Kasat Reskrim Diduga Lakukan Pelecehan, Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Komarudin menjelaskan, terduga pelaku pencabulan merupakan anggota polisi berinisial D.

Saat ini terduga pelaku menyandang pangkat brigadir polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, kata Komaruddin, pihaknya langsung mengamankan pelaku Brigadir D.

Ilustrasi pelecehan terhadap anak
Ilustrasi pelecehan terhadap anak ((Shutterstock))

Komarudin menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Brigadir D terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa, 15 September 2020.

Bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Cerita Tiga Polwan Cantik Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kasat Reskrim, Korban Ogah Berdamai

Oleh anggota polisi yakni Brigadir D, korban lalu diamankan dan dibawa ke pos polisi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved