POLEMIK Anjuran Kader PKS Berpoligami dengan Janda Berakhir: Kami Mohon Maaf

Ketua Dewan Syariah Pusat PKS mencabut anjuran yang mengizinkan kadernya berpoligami dengan janda terkait solidaritas terdampak pandemi covid-19.

TribunBatam.id/Istimewa
Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat mencabut wacana anjuran kader PKS berpoligami dengan janda. 

Pihaknya resmi mencabut anjuran yang mengizinkan kadernya berpoligami dengan janda.

Surahman menjelaskan, aturan yang dicabut tersebut tercantum dalam Takzirah Nomor 12 Tentang Solidaritas Terdampak Pandemi.

Salah satu poinnya, anjuran berpoligami bagi kader yang mampu dan siap beristri lebih dari satu.

"Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut."

"Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian masyarakat Indonesia," kata Surahman, dalam keterangan yang diterima Kompas.com seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/9).

Menurut Surahman, pembatalan aturan tersebut untuk mewujudkan prinsip tata kelola partai yang baik dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel dan responsif terhadap masukan masyarakat.

Surahman menambahkan, PKS saat ini fokus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama anak-anak yatim.

"Perhatian utama kami adalah membantu meringankan kesulitan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi," ujar Surahman.

Baca juga: Kisah Cinta Pak Tarno Poligami sama Pramugari Cantik, Sempat Merintis Jadi Penjual Martabak

Baca juga: Kabar Terkini Dian Rositaningrum, Dulu Ceraikan Opick Karena Ogah Dipoligami

Ia juga mengatakan, PKS sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak di masyarakat.

"Ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari publik terhadap jalannya organisasi partai," ucap Surahman.

DATA Pengadilan Agama Batam

Pengadilan Agama Batam sebelumnya mencatat, tuntutan perceraian di Batam, Provinsi Kepri lebih dominan atas permintaan sang istri.

Dalama data Pengadilan Agama Kelas 1 A kota Batam, angka perceraian disebabkan beragam faktor, namun lebih dominan akibat faktor kondisi perekonomian rumah tangga.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi Jumat (1/10/2021) membenarkan, jumlah gugatan perceraian yang terdata di Pengadilan Agama lebih banyak diajukan oleh istri.

"Kasus yang masuk 1.421, sedangkan yang sudah diputus ada 1.238 perkara," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved