POLEMIK Anjuran Kader PKS Berpoligami dengan Janda Berakhir: Kami Mohon Maaf
Ketua Dewan Syariah Pusat PKS mencabut anjuran yang mengizinkan kadernya berpoligami dengan janda terkait solidaritas terdampak pandemi covid-19.
TRIBUNBATAM.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi sorotan.
Itu setelah muncul wacana kader PKS yang diperbolehkan berpoligami dengan janda.
Wacana ini langsung menuai polemik di publik.
Kritikan tersebut di antaranya datang dari Komnas Perempuan
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, anjuran yang belakangan telah dicabut itu bersifat diskriminatif.
Dirinya menilai cara membantu para keluarga yang terdampak pandemi tidak hanya bisa dilakukan melalui pernikahan.
Baca juga: 1.238 Perempuan di Batam Jadi Janda, Data Pengadilan Agama Mayoritas Usia Produktif
Baca juga: JUMLAH Janda di Batam Makin Banyak, Selama 8 Bulan 1.238 Pasutri Bercerai
Pemberdayaan ekonomi, menurut Andy, dapat menjadi solusi untuk membantu keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan ini, kata Andy, bahkan tidak diketahui oleh sebagian pimpinan perempuan di PKS.
Mereka baru mengetahui setelah program itu viral.
Andy meminta perlu memikirkan agar program yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan ini tidak terulang lagi.
Tidak hanya Komnas Perempuan, sorotan juga muncul dari komunitas #SaveJanda.
Founder #SaveJanda Mutiara Proehoeman mengaku menyayangkan anjuran tersebut karena landasannya dicetuskan langsung oleh Partai Politik.
Menurutnya, dalih menolong janda dan anak yatim dengan poligami dinilai sebagai sebuah narasi kemunduran.
Tak hanya itu, imbauan itu juga menghianati perjuangan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat pun bereaksi terkait reaksi publik ini.
Baca juga: DPW PKS Serahkan 1,7 Juta Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
Baca juga: Mengintip Aktivitas Politik Suryani Srikandi PKS Kepri
Pihaknya resmi mencabut anjuran yang mengizinkan kadernya berpoligami dengan janda.
Surahman menjelaskan, aturan yang dicabut tersebut tercantum dalam Takzirah Nomor 12 Tentang Solidaritas Terdampak Pandemi.
Salah satu poinnya, anjuran berpoligami bagi kader yang mampu dan siap beristri lebih dari satu.
"Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut."
"Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian masyarakat Indonesia," kata Surahman, dalam keterangan yang diterima Kompas.com seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/9).
Menurut Surahman, pembatalan aturan tersebut untuk mewujudkan prinsip tata kelola partai yang baik dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel dan responsif terhadap masukan masyarakat.
Surahman menambahkan, PKS saat ini fokus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama anak-anak yatim.
"Perhatian utama kami adalah membantu meringankan kesulitan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi," ujar Surahman.
Baca juga: Kisah Cinta Pak Tarno Poligami sama Pramugari Cantik, Sempat Merintis Jadi Penjual Martabak
Baca juga: Kabar Terkini Dian Rositaningrum, Dulu Ceraikan Opick Karena Ogah Dipoligami
Ia juga mengatakan, PKS sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak di masyarakat.
"Ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari publik terhadap jalannya organisasi partai," ucap Surahman.
DATA Pengadilan Agama Batam
Pengadilan Agama Batam sebelumnya mencatat, tuntutan perceraian di Batam, Provinsi Kepri lebih dominan atas permintaan sang istri.
Dalama data Pengadilan Agama Kelas 1 A kota Batam, angka perceraian disebabkan beragam faktor, namun lebih dominan akibat faktor kondisi perekonomian rumah tangga.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi Jumat (1/10/2021) membenarkan, jumlah gugatan perceraian yang terdata di Pengadilan Agama lebih banyak diajukan oleh istri.
"Kasus yang masuk 1.421, sedangkan yang sudah diputus ada 1.238 perkara," ujarnya.
Ia menyebutkan sepanjang tahun pihaknya menerima dan menyidangkan ragam permasalahan.
Termasuk perkara izin poligami, pembatalan pernikahan, perwalian, pengangkatan anak, gugatan waris, ekonomi syariah, dispensasi kawin termasuk cerai.
"Yang paling banyak itu kami terima terkait kasus angka perceraian, cerai gugat dan cerai talak," ujar Barmawi.
Ia membeberkan bahwa penyebab banyaknya istri yang mengajukan cerai lantaran kondisi ekonomi dikarenakan sang suami kurang bertanggung jawab.
Baca juga: Pesan Adik Almarhum Uje ke Umi Pipik Soal Polemik Poligami: Ini Orang Udah Meninggal, Kasihan
Baca juga: PKS Berhasrat Capres 2024 dari Internal, Bukan Anies? Nama Prabowo & Ganjar Kian Bersaing
Permintaan perceraian itu lebih banyak di antara mereka yang masih usia produktif antara 20 hingga usia 30 tahun.
Kadang mereka nikah muda dan hamil diluar nikah dan lain sebagainya.
Kondisi pandemi covid-19 juga menjadi salah satu faktor penyebab perceraian.
Hal itu diketahui pihaknya pada saat melakukan mediasi kepada dua bela pihak yang akan cerai.
"Jadi dalam sidang perceraian itu terlebih dahulu kita lakukan mediasi.
Kami tanya dulu diantara suami dan istri memang sudah tidak bisa menyatu lagi atau bagaimana, baru dilakukan sidang.
Aturannya seperti itu tanpa mediasi sidang tidak bisa dilanjut, itu cacat hukum," ungkapnya.
Adapun untuk lama persidangan tidak perlu membutuhkan waktu yang lama jika keduanya mengikuti aturan persidangan.
"Empat kali sidang juga sudah kelar jika mereka taat aturan," cetus dia.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (Tribunnews.com/Inza Maliana)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang PKS