Pekerja PHK Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cek Cara dan Syaratnya

Ada beberapa prosedur untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaa. Dengan JKP, pekerja yang mengalami PHK bisa mendapat dana bantuan berupa uang tunai.

ISTIMEWA
BPJS KETENAGAKERJAAN - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan oleh mereka yang mengalami PHK. FOTO: FOTO: ILUSTRASI BPJS KETENAGAKERJAAN 

TRIBUNBATAM.id - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan oleh Anda yang mengalami PHK.

Dengan JKP, pekerja yang mengalami PHK bisa mendapat dana bantuan berupa uang tunai setiap bulannya.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar: (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).  

Lantas bagaimana cara mendapatkannya?

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Ada beberapa prosedur untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Mulai Pedagang hingga Sopir

1. Pemberitahuan PHK oleh perusahaan

- Perusahaan wajib memberitahu perubahan data yang mengalami PHK dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya PHK

- Formulir memuat data perusahaan maupun pekerja yang di PHK

- Melampirkan bukti PHK (fotokopi atau dokumen elektronik):

  • Bukti diterimanya PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah punya kekuatan hukum.

2. Pemberitahuan PHK oleh pekerja

Peserta dapat memberitahu PHK yang terjadi kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:

  • Mengisi formulir yang sama di Sisnaker
  • Melampirkan bukti PHK untuk paling lama sampai batas akhir pengajuan manfaat JKP
  • Pengajuan manfaat dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak di PHK.

Baca juga: Cara Mengganti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak atau Hilang, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Tidak Sulit, Begini Syarat dan Cara Pindah Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan

3. Pengajuan manfaat JKP

Peserta yang di PHK dapat mengajukan manfaat JKP di aplikasi Sisnaker dengan melampirkan:

  • Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali
  • Nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
  •  
  • 4. Verifikasi dan validasi data

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi data peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 hari.

Jika data tidak lengkap atau tidak benar, akan diberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahukan secara online atau peserta maupun perusahaan dapat memperbaiki dan melengkapi data, serta menyerahkannya lagi kepada BPJS Ketenagakerjaan secara online

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved