Tidak Sulit, Begini Syarat dan Cara Pindah Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan perubahan kelas rawat, terutama untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.
TRIBUNBATAM.id - Ada beberapa kelas perawatan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan bisa memilih kelas yang diinginkan sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatan kelasnya.
Bagi peserta yang ingin pindah kelas rawat pun bisa mengajukannya ke BPJS Kesehatan.
Proses turun kelas BPJS dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.
Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS berdasarkan perubahan upah.
Cara dan syarat pindah kelas rawat BPJS Kesehatan
Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaan.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang
Baca juga: Cara Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Begini Syaratnya
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat dan cara pindah kelas rawat BPJS Kesehatan:
1. Peserta PPU
a. Syarat perubahan kelas rawat:
Perubahan kelas rawat mengikuti perubahan gaji/upah.
PPU Selain Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Perubahan kelas rawat bagi PPU Penyelenggara Negara mengikuti perubahan golongan/ pangkat, dan hak kelas rawat berlaku pada bulan berikutnya.