Denda Rp 750 Ribu Intai Perokok di Jalan, Unggahan Viral Perempuan Kena Bara hingga Bahaya Kebutaan
Merokok sambil mengendarai kendaraan ada sanksi tegas yang mengaturnya. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019
TRIBUNBATAM.id - Penelitian menyebutkan merokok selain tak baik untuk kesehatan si perokok, juga berdampak negatif ke orang yang menghirup asapnya (perokok pasif).
Dan celakanya hingga saat ini masih banyak ditemukan orang-orang menghisap rokok bukan pada tempatnya.
Salah satu yang sedang ramai diperbincangkan adalah, pengendara motor yang merokok dan abu atau bara rokoknya mengenai pengendara lain.
Padahal, merokok sambil mengendarai kendaraan ada sanksi tegas yang mengaturnya.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Rinciannya tertulis dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Sederet Cara Berhenti Merokok, Simak 8 Tips Mudah dan Praktis
Baca juga: AWAS! 8 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Bikin Mandul, Jangan Sering Merokok dan Begadang
Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya.
Kasus terbaru
Kasus terbaru, unggahan seorang perempuan yang matanya terkena abu bara rokok oleh pengendara kendaraan viral di media sosial, Ahad (3/10/2021).
"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," tulis akun Twitter @AkunFirda.
Ia juga menambahkan foto kondisi matanya setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab itu.
Hingga Senin (4/10/2021), unggahan itu sudah diretwit sebanyak 1.798 kali dan disukai sebanyak 6.335 kali oleh pengguna Twitter lainnya.