Kamis, 11 Juni 2026

PPKM Diperpanjang Lagi? Ini Syarat Naik Pesawat Terbang Periode 21 September-4 Oktober 2021

Hari ini Senin 4 Oktober 2021 menjadi penentu apakah PPKM kembali diperpanjang pemerintah atau tidak. Berikut syarat perjalanan orang di masa PPKM...

Tayang:
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
PPKM Diperpanjang Lagi? Ini Syarat Naik Pesawat Terbang Periode 21 September-4 Oktober 2021. Foto suasana keberangkatan calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam 

Dirangkum dari peraturan yang ditetapkan pemerintah berikut syarat perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik:

- Menunjukkan/membuktikan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

- Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah vaksinasi dosis kedua.

Atau bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika memperoleh vaksin dosis pertama.

Batasi penerbangan internasional

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui telah membatasi penerbangan internasional.

Tujuannya adalah mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu ke Indonesia.

"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com.

Prosedur kedatangan penumpang pesawat diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Aturan ini berlaku bagi berstatus Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat terbang rute internasional:

- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia

- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Mulai Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Banyak Warga Masih Bingung

Baca juga: Mulai 14 September Masuk Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi, Begini Cara Pakainya

- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan

- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved