Supir Taksi Mengamuk, Bakar 31 Mobil Perusahaan Karena Permintaanya Tidak Ditanggapi Bos
31 taksi hangus terbakar dan pemiliknya rugi Rp 3 miliar lebih. Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono menjelaskan, AK sudah bekerja sebagai pengem
Editor:
Eko Setiawan
(Foto Diskar Kota Cimahi)
Garasi Mobil Taksi di Cimahi Terbakar, Sabtu (2/10/2021). Sebanyak 31 unit kendaraan hangus terbakar dan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Hasilnya, kuat dugaan ada yang dengan senjaga membakar garasi tersebut.
Dugaan itu juga diperkuat dengan rekaman kamera pengawas atau closed cicuit televison (CCTV) yang memperlihatkan pelaku.
Bukti kuat lainnya, polisi mendapatkan korek api sebagai bukti serta pernyataan saksi yang melihat pelaku keluar dari gudang sebelum kebakaran terjadi.
Berdasarkan bukti itu, polisi akhirnya menangkap AK di mesnya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat AK dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Sopir Bakar 31 Taksi karena Kesal Keluhannya Tak Diakomodasi Perusahaan"