ANAMBAS TERKINI
Bupati Anambas Temui Kades Soroti APBDes: Jangan Pernah Langgar Aturan
Bupati Anambas Abdul Haris meminta aparatur pemerintah desa perlu memiliki progress dalam membangun desa.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Anambas Abdul Haris berkoordinasi dengan seluruh kepala desa terkait pelaksanaan dan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.
Abdul Haris mengatakan bahwa pentingnya diadakan rapat koordinasi ini untuk mendorong dan melaksanakan kegiatan pembangunan demi kepentingan masyarakat.
Haris menegaskan bahwa pemerintah desa perlu memiliki progres dalam membangun desa, serta meningkatkan perekonomian masyarakatnya.
"Sangat penting koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa dalam membahas pembangunan dan sejumlah kendala di tengah pandemi Covid-19," ucap Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Selasa (5/10/2021).
Beberapa yang menjadi pokok pembahasan adalah masalah anggaran yang kini menjadi kendala dari pusat.
Baca juga: Nelayan Desa Sri Tanjung Gembira, Dapat Bantuan Alat Tangkap Dari Pemda Anambas
Baca juga: Kasus Anak di Lingga Meningkat, Dinsos Minta Peran Aktif Desa
"Jika anggaran terganggu tentunya berdampak terhadap anggaran di desa," kata Haris.
Anggaran desa ini ditegaskan Haris harus dikelola oleh desa dengan mematuhi prosedur dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dengan memulai perencanaan bersama badan permusyawaratan desa (BPD) dan tokoh masyarakat.
"Pemerintah desa harus taat terhadap administrasi dan jangan pernah melanggar aturan yang telah diatur," tegasnya.
Ditambah lagi, kondisi pandemi Covid-19 saat ini desa harus bisa mendukung dan menciptakan program yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
POLEMIK Desa di Anambas
Polemik yang terjadi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri sebelumnya sudah mencapai puncaknya.
Sejumlah warga terus mendesak agar Kepala Desa (Kades) Temburun yang kini dijabat oleh Abdul Karim agar mundur.
Baca juga: Kisah Dimas Hasilkan Uang dari Rumah, Jadi Desainer Grafis saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Kemenko Marves Bidik Potensi Desa Wisata di Natuna, Ini Reaksi Bupati dan Wabup
Ini dipertegas dengan hasil rapat musyawarah desa di Balai Desa Temburun pada 23 Agustus 2021.
Dalam pertemuan yang diketahui sempat memanas itu, Abdul Karimun diminta mundur sesuai dengan 45 hari dari waktu yang diberikan oleh masyarakat.