Syarat Terkini Naik Kapal Pelni Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021
Selama PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, aturan perjalanan tetap berlaku, termasuk dengan kapal. Ini syarat naik kapal Pelni saat Kepri level 1.
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Selama PPKM, aturan dalam melakukan perjalanan tetap berlaku, termasuk penyeberangan dengan kapal.
Hingga saat ini, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah berhasil masuk level 1.
Namun, masyarakat tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk melakukan perjalanan laut menggunakan kapal.
Salah satu penyedia transportasi laut yang melayani penyeberangan ke berbagai daerah adalah Pelni.
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau calon penumpang untuk melengkapi dokumen syarat perjalanan khusus angkutan laut.
Pelni masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Bioskop Dibuka Kapastitas 50 Persen
Baca juga: PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang
Dalam hal ini, penumpang harus menyiapkan dokumen sebelum menyeberang menggunakan kapal Pelni.
Lantas, apa saja syarat naik kapal Pelni selama PPKM
Syarat naik kapal Pelni
1. Sertifikat vaksin
Calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.
Bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Hasil tes negatif Covid-19
Calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Untuk penyeberangan Jawa- Bali, penumpang harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.