Syarat Terkini Naik Kapal Pelni Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021
Selama PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, aturan perjalanan tetap berlaku, termasuk dengan kapal. Ini syarat naik kapal Pelni saat Kepri level 1.
3. Aplikasi e-HAC
Seluruh penumpang juga diwajibkan untuk mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.
Nantinya, dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau website resmi www.pelni.co.id.
Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal Pelni selama masa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021
Baca juga: 11 Aplikasi yang Terkoneksi dengan PeduliLindungi untuk Cek Sertifikat Vaksin, Ada Gojek dan Grab
Sementara itu, untuk syarat perjalanan melalui darat seperti kendaraan pribadi dan kereta api selama PPKM, berikut perinciannya :
Syarat perjalanan darat dan laut
- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.
Pada wilayah level 3, transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Untuk wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (*)