CORONA KEPRI

Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021

Dari 7 kabupaten dan kota di Kepri, hanya Tanjungpinang yang berstatus PPKM level 1. Selebihnya berstatus PPKM level 2 kecuali Natuna dengan level 3.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Berikut aturan baru selama PPKM di Kepri hingga 18 Oktober 2021. Foto pengunjung saat hendak memasuki salah satu bioskop di Batam, Kamis (23/9/2021). Terdapat sejumlah aturan sebelum masuk ke bioskop selama PPKM. 

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen dan untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 dapat didownload di sini.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved