CORONA KEPRI
Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021
Dari 7 kabupaten dan kota di Kepri, hanya Tanjungpinang yang berstatus PPKM level 1. Selebihnya berstatus PPKM level 2 kecuali Natuna dengan level 3.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kepri akhirnya turun ke level 1.
Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (4/10) secara virtual.
Airlangga Hartarto juga menyampaikan, perpanjangan PPKM luar daerah Jawa-Bali sampai dua minggu kedepan.
Mulai 5 sampai 18 Oktober 2021.
Dalam salinan Instruksi Menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021, untuk di Kepri ada beberapa wilayah yang berbeda levelnya.
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Ansar Ahmad Minta ke Pemerintah Pusat, Masuk Kepri Tak perlu PCR Lagi
Baca juga: PPKM Kepri Turun Level, FBI Batam Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker ke Pengendara
Dimana Kota Tanjungpinang pada posisi level 1.
Lalu pada level 2 di Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan dan Kota Batam.
Sedangkan Level 3 masih ditempatkan oleh Kabupaten Natuna.
Dalam instruksi tersebut, diatur pula terkait rumah makan/restoran kafe.
Di antaranya hanya 50 persen dari kapasitas tempat, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB waktu setempat.
Selain itu, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 WIB waktu setempat.
Restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada zona kuning pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu setempat.
Baca juga: JUBIR Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana : 4 Daerah Penentu PPKM Kepri Turun Level
Baca juga: Tanjungpinang PPKM Level 1, Berikut 13 Lokasi Vaksinasi Corona di Tanjung Pinang
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Adapun Inmendagri No. 48 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4, level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen dan untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 dapat didownload di sini.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri