BATAM TERKINI

Layanan Tes Antigen di Klinik Nagoya Batam Sepi, Dampak Kebijakan Gubernur Kepri?

Seorang pekerja di klinik Nagoya Batam menyebut, sudah 2 hari warga yang tes antigen di tempatnya menurun. Dari 200 orang per hari kini 100 orang

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Layanan Tes Antigen di Klinik Nagoya Batam Sepi, Dampak Kebijakan Gubernur Kepri? Foto suasana di Klinik Husadatama Nagoya, Batam, Selasa (5/10/2021) sore tampak sepi pengunjung 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pasca Gubernur Kepri Ansar Ahmad meniadakan syarat rapid test antigen bagi masyarakat Kepri yang hendak bepergian antar pulau, beberapa tempat pelayanan rapid test antigen tampak lengang.

Pantauan TribunBatam.id, Medical Check Up Centre Husadatama di Jalan Raden Patah Kompleks Galaxy Nagoya, Batam tampak lengang dan sepi pada Selasa (5/10/2021).

Seorang karyawan bernama Mukti (45) saat ditemui Tribun Batam mengatakan, sudah beberapa hari ini jumlah masyarakat yang hendak melakukan rapid test antigen ataupun swab menurun.

"Biasanya kurang lebih 200an per hari. Dua hari ini turun hingga 100an orang saja.

Kemungkinan ada beberapa pelabuhan yang sudah mulai tidak memberlakukan syarat rapid test antigen sebagai syarat bepergian antar pulau di Kepri," ungkapnya.

Sementara itu seorang warga Batam bernama Urban (43) mengaku senang, dengan adanya kebijakan Gubernur Kepri tersebut.

"Sangat bagus kebijakan Gubernur Kepri yang menghilangkan syarat rapid test Antigen kepada masyarakat yang hendak bepergian antar pulau.

Sehingga antrean tidak begitu banyak lagi di setiap klinik. Saat ini jika mau Antigen tidak perlu antre panjang lagi," katanya.

Baca juga: Warga Batam Senang, Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan di Kepri Makin Ringan

Baca juga: Guru di Lingga Jalani Rapid Antigen Dukung Belajar Tatap Muka saat Pandemi Covid-19

Ia mengaku hari ini ikut rapid test Antigen karena hendak pulang ke Flores Timur besok pagi menggunakan Kapal Motor Umsini.

"Semoga saja Covid-19 ini cepat berlalu sehingga kehidupan masyarakat kembali normal seperti dulu lagi," ucapnya.

Warga Senang

Sebelumnya diberitakan, warga Batam menyambut baik terbitnya surat edaran terbaru dari Gubernur Kepri.

Surat edaran nomor:611/SET-STC19/IX/2021 itu tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

Sedangkan bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l, tetap menggunakan tes PCR atau antigen hasil negatif.

Dengan dikeluarkannya edaran baru itu, masyarakat Batam merasa diuntungkan. Karena bisa memberikan keringanan biaya saat melakukan perjalanan ke luar daerah.

Hal ini seperti penuturan Abu, warga Batuaji yang memiliki usaha di luar Batam.

Ia mengatakan, sangat senang dengan adanya surat edaran Gubernur Kepri tersebut.

Baca juga: SYARAT Terbaru Pelaku Perjalanan di Kepri, Vaksinasi Corona Lengkap Tak Perlu Antigen

Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Diperpanjang 18 Oktober 2021

"Kita sangat terbantu, jadi kalau mau ke kabupaten lain di Kepri, kita tidak perlu lagi harus melengkapi syarat tes antigen,"katanya.

Abu mengatakan usahanya ada di Karimun dan Tanjungpinang.

"Ya namanya juga usaha, minimal kita tiga kali dalam seminggu pasti ke sana," kata Abu.

Dia juga mengucap syukur kasus covid-19 terus mengalami penurunan.

"Semoga pandemi ini cepat berlalu, usaha juga bisa berjalan dengan baik," kata Abu.

Warga lainnya, Nensi juga sering bepergian ke luar Batam. Hanya saja warga Sagulung ini bepergian ke luar Kepri.

Nensi menyebut minimal lima kali dalam setahun ia harus melakukan perjalanan ke Jakarta, mengurus usaha yang sedang dijalankannya.
|
"Ya kita sangat bersyukurlah kalau syarat perjalanan makin ringan, karena kita sering ke luar kota," kata Nensi.

Nensi yang memiliki usaha pakaian di Batam ini mengatakan, ia harus berangkat ke Jakarta untuk melihat langsung barang yang akan dibelinya.

"Ya kita tidak puas kalau hanya melihat dari gambar yang dikirim. Jadi kita harus ke Jakarta," kata Nensi.

Selain ke Jakarta, ia juga terkadang harus ke Bandung.

"Jadi di tengah pandemi yang terjadi selama ini, sangat kesulitan saat hendak berangkat. Karena biaya pemenuhan syarat perjalanan cukup mahal. Tapi kalau hanya antingen, masih sangat terjangkau," kata Nensi.

SYARAT Terbaru Pelaku Perjalanan di Kepri

Sebelumnya diberitakan, aturan bagi pelaku perjalanan di Kepri kini terdapat pembaharuan.

Ini setelah Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai evaluasi PPKM, Senin (4/10) secara virtual, Kepri diketahui berstatus PPKM level 1.

Pemprov Kepri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 yang dikeluarkan Senin (4/10).

Dimana SE tersebut berkenaan syarat perjalanan antar daerah di Kepri, maupun masuk dan keluar wilayah Kepri.

Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Kematian Baru Akibat Virus Corona Nihil

Baca juga: Lokasi Vaksinasi Corona di Tanjung Pinang Termasuk Capaian Vaksinasi di Ibu Kota Kepri

Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

"Bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l tetap menggunakan tes PCR atau Antigen hasil negatif," tulisnya dalam SE tersebut.

Selain itu, calon penumpang juga mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, syarat perjalanan baik masuk atau ke Kepri menggunakan mode transportasi laut tidak perlu menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

Namun, bila calon penumpang hanya vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan melakukan tes antigen atau Tes PCR hasil negatif.

Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis 2 bisa menggunakan tes antigen hasil negatif.

Bila baru sekali menjalani vaksinasi, tetap melakukan tes PCR hasil negatif.

Selanjutnya, Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas Provinsi.

"Dikecualikan melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak,meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19," sebut Gubernur Kepri.

(Tribunbatam.id/ Ronnye Lodo Laleng/ Pertanian Sitanggang/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved