Aturan PPKM 5-18 Oktober 2021, Dua Instruksi Mendagri Tito Karnavian Sudah Berlaku
Dua Inmendagri dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yakni Inmendagri 47/2021 dan 48/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 terkait Covid-19...
TRIBUNBATAM.id - Sejak Selasa 5 Oktober 2021, dua Inmendagri berlaku terkait lanjutan PPKM.
Pemerintah pada Senin (4/10/2021), resmi memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober mendatang.
Dua Inmendagri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yakni Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Lalu Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, Selasa pagi menyebutkan penetapan level wilayah pada instruksi berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 47/2021.
Baca juga: PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang
Baca juga: PPKM Kepri Turun Level, KKP Batam Petakan Aturan Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal
Dilansir dari KompasTV, disebutkan, penetapan level wilayah ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.
PPKM Diperpanjang
Seperti diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang pemerintah mulai 5-18 Oktober 2021.
Sebagai informasi, PPKM Level 1 hingga Level 4 kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Selanjutnya pemerintah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.
Tujuan utama PPKM adalah menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Beakangan, PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan pusat perbelanjaan, restoran hingga aktivitas belajar mengajar.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah memperpanjangnya selama 14 hari sampai 18 Oktober.
Namun ada pelonggaran sejumlah sektor, lantaran pemerintah mengangap situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Baca juga: Syarat Terkini Naik Kapal Pelni Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Airlangga Hartarto: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021
"PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Adapun penyesuaian yang dimaksud Luhut, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop boleh buka.
Namun, kapasitas bioskop maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2 dan 1.
Selain itu, akan dilakukan pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu," kata dia.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tak mengalami euforia dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi? Ini Syarat Naik Pesawat Terbang Periode 21 September-4 Oktober 2021
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Ansar Ahmad Minta ke Pemerintah Pusat, Masuk Kepri Tak perlu PCR Lagi
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)