CORONA KEPRI

PPKM Kepri Turun Level, KKP Batam Petakan Aturan Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal

Kepala KKP Batam Achmad Farchanny sebut, pihaknya sedang memetakan aturan perjalanan ke luar daerah pasca ada perubahan level PPKM

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
PPKM Kepri Turun Level, KKP Batam Petakan Aturan Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal. Foto Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Kota Batam, Achmad Farchanny, beberapa waktu lalu sebelum pandemi covid 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah wilayah di Indonesia mengalami perubahan level kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Achmad Farchanny mengatakah pihaknya sejauh ini tengah memetakan berbagai aturan perjalanan baik penerbangan ataupun pelayaran.

"Kita lagi petakan berbagai peraturan di daerah. Lagi kita susun," ujar Farchanny kepada Tribunbatam.id, Selasa (5/10/2021).

Diketahui, aturan perjalanan di dalam wilayah Kepri, sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri yakni berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 611/SET-STC19/X/2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Sementara aturan perjalanan keluar dari Provinsi Kepri, harus mengikuti aturan perjalanan ke daerah tujuannya. Hal ini diatur juga dalam SE Gubernur Kepri Poin ke 5.

"Poin ke 5 itu isinya bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan," paparnya.

Ia menambahkan pihaknya sedang meminta peraturan perjalanan KKP di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Batam PPKM Level 2 Via Bandara Hang Nadim

Baca juga: Layanan Tes Antigen di Klinik Nagoya Batam Sepi, Dampak Kebijakan Gubernur Kepri?

"Saya belum bisa komentar banyak, sekarang lagi dipetakan," katanya.

SYARAT Terbaru Pelaku Perjalanan di Kepri

Sebelumnya diberitakan, aturan bagi pelaku perjalanan di Kepri kini terdapat pembaharuan.

Ini setelah Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai evaluasi PPKM, Senin (4/10) secara virtual, Kepri diketahui berstatus PPKM level 1.

Pemprov Kepri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 yang dikeluarkan Senin (4/10).

Dimana SE tersebut berkenaan syarat perjalanan antar daerah di Kepri, maupun masuk dan keluar wilayah Kepri.

Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Kematian Baru Akibat Virus Corona Nihil

Baca juga: Lokasi Vaksinasi Corona di Tanjung Pinang Termasuk Capaian Vaksinasi di Ibu Kota Kepri

Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved