Bukannya di Bantu, 5 Bidan Judes Ini Lakukan Pelecehan ke Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan
Kini lima orang bidan judes yang bertugas disalah satu puskesmas yang ada di Jakarta sedang dicari. Mereka bersiap akan mendapatkan sangksi oleh Dinas
TRIBUNBATAM.id, GAMBIR - Seorang Ibu hamil mengalami pelecehan oleh lima bidan Judes di sebuah Puskesmas.
Dalam kondisi hendak melahirkan, sang bidan melontarkan kata-kata pelecehan dan penghinaan.
Bahkan tidak menerima BPJS jika tidak ada sang suami mendampingi dalam persalinan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Purwadi, menjabarkan tentang sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penghinaan atau pelecehan secara verbal kepada pasiennya.
Pernyataan Purwadi terkait dengan kasus oknum bidan di Puskesmas wilayah Jakarta Barat yang diduga melakukan penghinaan atau pelecehan verbal terhadap ibu hamil, pasiennya.
Baca juga: Mengaku Diajak ke Hotel oleh Ayah Taqy Malik, Begini Kronologi Dugaan Pelecehan Asusila Janda S
Baca juga: Oknum Pemuka Agama di Batam Lakukan Pelecehan ke 4 orang Gadis Remaja, Kini Pelaku Masuk Bui
Kasus tersebut bermula dari unggahan video TikTok akun @stevfanywijjaya yang akhirnya viral dan menjadi perbincangan.
Dalam video tersebut ia menceritakan bahwa saudaranya yang tengah hamil sembilan bulan mengalami pelecehan mental di salah satu Puskesmas di bilangan Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Bara.
Saat hendak mendapat tindakan persalinan, tiga sampai lima bidan melontarkan kata-kata bernada pelecehan atau penghinaan.
Mulai dari mengejek perihal keputihan yang dialami si ibu hamil dan hal terkait BPJS.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menelusuri kebenaran video tersebut.
Sanksi tetap akan diberikan bila tenaga kesehatan tersebut terbukti melakukan kesalahan.
Purwadi mengatakan, jika dugaan penghinaan oleh oknum bidan itu benar, maka sanksinya adalah pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).
STR merupakan sertifikat kompetensi yang menunjukkan sesaorang dapat melakukan pelayanan kesehatan.
"Bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan yang tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan."
"Sepaham kami dalam konteks tenaga kesehatan, sanksi terberatnya itu dilakukan pencabutan STR sementara," papar Purwadi, Rabu (6/10/2021).