Cara Lengkap dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
Memperpanjang masa berlaku SIM pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu sebelum habis masa berlaku
SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.
Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi.
Baca juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Sinar, Membuat dan Memperpanjang SIM Bisa dari Rumah
Baca juga: Cara Membuat & Memperpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Akses http://sim.korlantas.polri.go.id
Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktik lagi.
Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)