Cara Membuat & Memperpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Akses http://sim.korlantas.polri.go.id
Saat ini orang sudah bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa pulang kampung atau ke Polres asal.
TRIBUNBATAM.id - Bagi perantau, memperpanjang dan membuat surat izin mengemudi (SIM) menjadi kendala tersendiri ketika berada di kota orang.
Karena syarat dalam pembuatan SIM harus berdasarkan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
Akhirnya mau tidak mau, pemohon harus balik ke kampung halaman jika ingin mengurus SIM.
Namun, kini ada kabar baik bagi perantau yang akan membuat atau memperpanjang SIM.
Saat ini orang sudah bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa pulang kampung atau ke Polres asal.
Namun, untuk proses pembuatan dan perpanjangan, pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Tentu saja ini mempermudah mereka yang sedang tinggal atau berada di kota lain.
Hal ini ditegaskan oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin.
"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin, Selasa (23/6/2020).
Sebagai informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik agar dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Berikut alurnya:
1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.
5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.
7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.
9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.
10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat Program Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli
Pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.
Namun, tidak semua pemohon SIM dapat menikmati kebijakan ini karena ada persyaratan.
Program Pembuatan SIM secara gratis hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun pada hari yang sama, yakni 1 Juli.
Selain itu, program SIM gratis ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kapolri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-c.jpg)