BATAM TERKINI

Satresnarkoba Polresta Barelang Batam Musnahkan 107,444 Kg Sabu

Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti sabu dari dua kasus yang mereka tangani dengan total sabu seberat 107,444 kg.

Penulis: Eko Setiawan |
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti sabu dari dua kasus yang mereka tangani dengan total sabu seberat 107,444 kg. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti sabu dari dua kasus yang mereka tangani.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di pelataran parkir Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (6/10/2021) siang.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara dalam ekspose tersebut mengatakan, Dalam kegiatan ini ada sejumlah instansi yang dihadirkan.

Yakni dari Pihak Bea dan Cukai, Kejaksaan dan BP Pom.

"Giat kita hari ini memang melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari dua kasus yang kita tangani saat ini," sebut Lulik.

Dua kasus tersebut yakni penangkapan sabu sebanyak 107,258 Kg dan penangkapan sabu di kawasan gerbang Harbourbay sebanyak 1 kg.

Dari dua kasus itu berhasil diamankan 108, 258 kg. Hanya saja, dalam pemusnahan ini tidak semuanya dimusnahkan dan disisakan untuk barang bukti sidang.

"Jadi total keseluruhan sabu yang kita musnahkan sebanyak 107,444 kg untuk hari ini," sebutnya.

Baca juga: SIMPAN Paket Ganja Dalam Kulkas, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: BATAM Nol Kasus Covid-19 Baru, Tersisa 26 Pasien Jalani Perawatan

Ditanyakan apakah ada tambahan tersangka lain dalam kasus ini, menurut Lulik tidak ada.

Namun pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan lebih lanjut.

Diakui Lulik, untuk membongkar jaringan narkoba ini tentunya sangatlah susah.

Apalagi, mereka menggunakan sistem jaringan terputus.

Di antara mereka bahkan tidak ada yang kenal.

"Dia dan bos yang menyuruh ini tidak saling kenal. Makanya kita kesulitan melakukan pelacakannya di sana," tegas Lulik.

Seperti dicontohkan Lulik, untuk semua fasilitas yang selama ini mereka kemunikasi hanya melalui sambungan telepon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved