TANJUNGPINANG TERKINI
SIMPAN Paket Ganja Dalam Kulkas, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Dari penggeledahan, polisi menemukan 28,28 gram ganja yang disimpan tersangka dalam kulkas di rumah kontrakannya.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial JS tak berkutik saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendatangi rumahnya di Kelurahan Kampung Bulang, Minggu (3/10) dini hari.
Kepada polisi, ia langsung menunjukkan lokasi ganja yang tersimpan dalam kulkas serta terbungkus dalam kantong plastik hitam.
Dari penggeledahan, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 28,28 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri-cirinya yang beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis (Ganja).
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor.
"Yang bersangkutan cukup kooperatif.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Internasional di Batam, 107 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Barelang Ekspose Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Selain narkotika jenis ganja, kami juga mengamankan satu unit ponsel.
Yang bersangkutan juga mengakui sejumlah barang tersebut adalah miliknya," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (6/10/2021).
Tersangka JS berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi 085805316658.
KURIR Narkoba Lolos di Tanjungpinang Dibekuk di Anambas
Seorang pria berinisial H sebelumnya tak berkutik saat Tim Fleet one Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa meringkusnya di jalan Kampung Baru, Kecamatan Siantan, Anambas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dalam 3 paket kecil seberat 47,87 gram yang ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Ia sebelumnya tiba di Anambas menggunakan feri cepat dari Tanjungpinang, Kepri.