TANJUNGPINANG TERKINI
SIMPAN Paket Ganja Dalam Kulkas, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Dari penggeledahan, polisi menemukan 28,28 gram ganja yang disimpan tersangka dalam kulkas di rumah kontrakannya.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial JS tak berkutik saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendatangi rumahnya di Kelurahan Kampung Bulang, Minggu (3/10) dini hari.
Kepada polisi, ia langsung menunjukkan lokasi ganja yang tersimpan dalam kulkas serta terbungkus dalam kantong plastik hitam.
Dari penggeledahan, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 28,28 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri-cirinya yang beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis (Ganja).
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor.
"Yang bersangkutan cukup kooperatif.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Internasional di Batam, 107 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Barelang Ekspose Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Selain narkotika jenis ganja, kami juga mengamankan satu unit ponsel.
Yang bersangkutan juga mengakui sejumlah barang tersebut adalah miliknya," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (6/10/2021).
Tersangka JS berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi 085805316658.
KURIR Narkoba Lolos di Tanjungpinang Dibekuk di Anambas
Seorang pria berinisial H sebelumnya tak berkutik saat Tim Fleet one Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa meringkusnya di jalan Kampung Baru, Kecamatan Siantan, Anambas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dalam 3 paket kecil seberat 47,87 gram yang ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Ia sebelumnya tiba di Anambas menggunakan feri cepat dari Tanjungpinang, Kepri.
Mendapat informasi itu, prajurit TNI AL ini langsung mengembangkan dan mendalami informasi awal tersebut.
Baca juga: Latih Budidaya Jahe Merah, Komix Herbal dan BNN Berdayakan Masyarakat Wilayah Rawan Narkoba
Baca juga: BNN Gandeng 5 Instansi Gempur Peredaran Narkoba di Laut Kepri
Tidak hanya H yang diketahui sebagai kurir.
Anggota Lanal Tarempa juga pria lain berinisial F.
Ia merupakan penerima barang atau kurir kedua yang berada di Tarempa, Anambas.
"Aksi tangkap tangan terhadap salah satu kurir narkoba yang diduga membawa sabu-sabu bermula dari informasi yang kami peroleh dari warga di Tanjungpinang," ucap Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto, dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (6/10/2021).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan melalui konferensi pers tersebut, Yovan menyebutkan bahwa terduga pelaku akan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu ke Tarempa menggunakan kapal Ferry cepat.
Atas dasar informasi tersebut saya perintahkan langsung kepada tim F1QR untuk mendalami informasi tersebut dengan memantau secara ketat kapal Ferry yang akan masuk ke Tarempa," terangnya.
Setelah dipastikan informasi sudah A1, tim F1QR langsung bergegas bergerak melakukan penyergapan di jalan Kampung Baru, Tarempa.
Selain dua pria berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Tim F1QR Lanal Tarempa juga menemukan satu unit sepeda motor, sejumlah uang berikut KTP dari dua pria tersebut.
Baca juga: Polsek Nongsa Telusuri Pengakuan Tersangka Rudapaksa Pakai Narkoba dari Hasil Curian
Baca juga: Duda Pengangguran Kecanduan Narkoba Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Pilih Acak Korbannya
Keduanya dibawa ke Mako Lanal Tarempa untuk pendalaman.
Dengan adanya kejadian ini, Yovan mengatakan ini menjadi perhatian khusus dan harus ditindak tegas terhadap kegiatan yang berbau narkoba.
Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Anambas.(*/TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang