BPKN Minta Pemko dan DPRD Batam Kawal Kasus PT PMB, Konsumen Ingin Haknya Dipulihkan

Ketua BPKN Rizal Halim tunggu putusan PN Batam terkait kasus PT PMB. Ia minta Pemko dan DPRD kawal kasus ini, untuk beri rasa keadilan ke masyarakat

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Sidang kasus dugaan alih fungsi hutan lindung jadi kaveling bodong di Kecamatan Nongsa Batam, Selasa (5/10/2021) dengan terdakwa Direktur PT PMB bernama Ramudah alias Ayang 

Meskipun sudah sampai ke meja hijau, beberapa konsumen PT PMB pun mengaku masih belum puas.

Pasalnya, sebagian dari mereka meminta agar pihak perusahaan dapat memulihkan hak konsumen.

Mengingat, jumlah konsumen merugi dalam perkara ini tak sedikit. Sekitar 2.700 ribuan orang lebih.

"Kami minta negara hadir. Kan sudah jelas, ada rekomendasi dari BPKN terkait pemulihan hak-hak konsumen," ujar salah satu perwakilan konsumen PT PMB, Aan kepada Tribun Batam saat ditemui di Kejaksaan Negeri Batam.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga terus mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia untuk terus memberi atensi terhadap perkara ini.

Tidak hanya itu saja, ia dan kawan-kawan yang senasib berencana untuk bertolak ke Jakarta guna menemui BPKN.

"Kami akan segera surati BPKN dan akan ke Jakarta menemui mereka serta KPK. Ini juga ikhtiar kami untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau money laundry di kasus ini," tegasnya lagi.

Dugaan itu, dijelaskan Aan seperti pembahasan mereka dengan sejumlah instansi terkait tanggal 23 Juni 2021 lalu.

Di mana, pembahasan dilakukan secara daring dan dihadiri oleh BPKN, Bareskrim Polri, Satgas SDA LN Pidum Kejaksaan Agung, Polda Kepri, dan KLHK.

"Kalaupun akhirnya dipulihkan hak-hak kami [konsumen], pemulihannya seperti apa?" tanya dia.

Tidak hanya Aan, konsumen lain, Ilyas juga berharap agar kasus ini mendapat sorotan dari para instansi terkait.

Bahkan, ia menjelaskan bahwa adanya indikasi jika pihak perusahaan kembali membuka lahan di salah satu titik wilayah Nongsa.

"Oleh sebab itu, kami berharap izin perusahaan ikut dicabut. Sebab ada indikasi ke sana [pembukaan lahan baru] dan takutnya ada korban berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan, setidaknya ada tiga kasus serupa yang saat ini menjadi atensi mereka.

Dari ketiga kasus itu, total areal yang rusak pun cukup luas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved