BPKN Minta Pemko dan DPRD Batam Kawal Kasus PT PMB, Konsumen Ingin Haknya Dipulihkan

Ketua BPKN Rizal Halim tunggu putusan PN Batam terkait kasus PT PMB. Ia minta Pemko dan DPRD kawal kasus ini, untuk beri rasa keadilan ke masyarakat

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Sidang kasus dugaan alih fungsi hutan lindung jadi kaveling bodong di Kecamatan Nongsa Batam, Selasa (5/10/2021) dengan terdakwa Direktur PT PMB bernama Ramudah alias Ayang 

"Untuk hutan lindung di Batam, total areal yang rusak itu sekitar 26,91 hektare,” ujar Yazid kepada Tribun Batam, Senin (10/5/2021) lalu.

Tidak hanya itu saja, lanjut Yazid, kerusakan juga terjadi di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas 12,59 hektare.

"Itu total keseluruhan yang dirambah 3 korporasi di Batam yang sedang ditangani penyidik,” ungkapnya.

Ketiga korporasi itu adalah PT. Prima Makmur Batam (PMB), PT. Kayla Alam Sentosa (KAS), dan PT. Alif Mulia Jaya Batam (AMJB).

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved