Oknum Pejabat BUMD Lingga Jadi Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan, Rugikan Negara Rp 3 M

Direktur BUMD Lingga, PT PSM Risalasih dan Direktur PT PIM, ENS menjadi tersangka kasus korupsi mesin tepung ikan di Lingga.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Personel Polda Kepri menggiring Direktur PT PIM, ENS yang kini menjadi tersangka kasus korupsi mesin tepung ikan di Lingga, Kamis (7/10/2021). Selain ENS, Direktur BUMD Lingga PT PSM, Risalasih juga menjadi tersangka 

"Dari jumlah itu, RL meminta uang fee sebesar Rp 150 juta untuk keuntungan pribadinya," jelas Harry.

Lalu dari hasil penyelidikan, pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat ini tidak bisa menghasilkan tepung ikan.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.

Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merek Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap kasus ini, penyidik telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

(*/TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved