Oknum Pejabat BUMD Lingga Jadi Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan, Rugikan Negara Rp 3 M
Direktur BUMD Lingga, PT PSM Risalasih dan Direktur PT PIM, ENS menjadi tersangka kasus korupsi mesin tepung ikan di Lingga.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id – Korupsi anggaran pengadaan alat mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga menjadi sorotan masyarakat.
Terbaru, Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Seorang di antaranya Direktur BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih atau RL.
Sebelumnya Risalasih juga terlibat kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan.
Kerugian negara saat itu sebesar Rp 565.000.000.
Saat ini Risalasih sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang.
Sementara itu, tersangka kedua dalam kasus pengadaan mesin tepung ikan ini berinisial ENS yang menjabat Direktur PT PIM.
Baca juga: Korupsi di Lingga, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Singkep Ditahan
Baca juga: 12 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Kerugian Negara Rp 130 M
Risalasih dan ENS disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.090.726.183 atau Rp 3 miliar lebih dalam kasus korupsi di Lingga.
Data kerugian negara itu tertuang berdasarkan laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan rentetan kasus lama.
Hal ini disampaikannya di Media Center Bidang Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021).
Kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus terhadap pengadaan alat mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Lingga yaitu PT PSM.
"Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukan terhadap PT PIM yang sebagai Direkturnya inisial ENS," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Namun pada kenyataannya, proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara.
Kemudian Risalasih selaku Direktur PT PSM saat itu meminta ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. Muncullah angka sebesar Rp 3.090.726.183.
"Dari jumlah itu, RL meminta uang fee sebesar Rp 150 juta untuk keuntungan pribadinya," jelas Harry.
Lalu dari hasil penyelidikan, pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat ini tidak bisa menghasilkan tepung ikan.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.
Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merek Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap kasus ini, penyidik telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Kepri.
(*/TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam