Oknum Pejabat BUMD Lingga Jadi Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan, Rugikan Negara Rp 3 M

Direktur BUMD Lingga, PT PSM Risalasih dan Direktur PT PIM, ENS menjadi tersangka kasus korupsi mesin tepung ikan di Lingga.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Personel Polda Kepri menggiring Direktur PT PIM, ENS yang kini menjadi tersangka kasus korupsi mesin tepung ikan di Lingga, Kamis (7/10/2021). Selain ENS, Direktur BUMD Lingga PT PSM, Risalasih juga menjadi tersangka 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id – Korupsi anggaran pengadaan alat mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga menjadi sorotan masyarakat.

Terbaru, Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Seorang di antaranya Direktur BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih atau RL.

Sebelumnya Risalasih juga terlibat kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan.

Kerugian negara saat itu sebesar Rp 565.000.000.

Saat ini Risalasih sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang.

Sementara itu, tersangka kedua dalam kasus pengadaan mesin tepung ikan ini berinisial ENS yang menjabat Direktur PT PIM.

Baca juga: Korupsi di Lingga, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Singkep Ditahan

Baca juga: 12 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Kerugian Negara Rp 130 M

Risalasih dan ENS disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.090.726.183 atau Rp 3 miliar lebih dalam kasus korupsi di Lingga.

Data kerugian negara itu tertuang berdasarkan laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan rentetan kasus lama.

Hal ini disampaikannya di Media Center Bidang Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021).

Kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus terhadap pengadaan alat mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Lingga yaitu PT PSM.

"Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukan terhadap PT PIM yang sebagai Direkturnya inisial ENS," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Namun pada kenyataannya, proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara.

Kemudian Risalasih selaku Direktur PT PSM saat itu meminta ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. Muncullah angka sebesar Rp 3.090.726.183.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved