Tak Perlu ke Disdukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara Mandiri
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya bisa dicetak secara mandiri tanpa perlu ke Disdukcapil.
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, teliti kembali terkait kesesuaian data diri.
Jika terdapat kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Jika tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka dapat langsung mencetaknya dari rumah atau secara mandiri.
10. Simpan file data digital berformat PDF tersebut dengan hati-hati, dan apabila sewaktu-waktu membutuhkannya, dapat dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen yang dibutuhkan.
(*)