Tak Perlu ke Disdukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara Mandiri
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya bisa dicetak secara mandiri tanpa perlu ke Disdukcapil.
Melansir situs indonesia.go.id, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.
Hal itu sebab terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
Baca juga: Cara Bayar PBB Secara Online Lewat Tokopedia hingga Mobile Banking
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Maupun Offline, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
Kode QR semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.
“Scan barcode fungsinya menggantikan tanda tangan dan cap basah,” tutur Zudan.
Zudan mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasian data pribadinya.
Cara cek keaslian dokumen kependudukan
Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Cara cetak mandiri dokumen kependudukan
Menurut laman Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan sendiri:
1. Masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
Baca juga: Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar Online BPJS Kesehatan: Siapkan KTP dan No HP
Baca juga: Cara Lengkap dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
2. Wajib untuk mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi, karena akan berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.