Tak Perlu ke Disdukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara Mandiri
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya bisa dicetak secara mandiri tanpa perlu ke Disdukcapil.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mempermudah masyarakat untuk mengurus dan memiliki dokumen kependudukan.
Tidak perlu ke Kantor Disdukcapil, cukup mengajukan permohonan secara online.
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya bisa dicetak secara mandiri.
Dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi tersebut.
Baca juga: Cara Membuat Watermark pada e-KTP Agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini
Zudan mengatakan, masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Setelah itu, pihak Dukcapil akan mengirimkan data tersebut melalui alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan.
“Bisa (mencetak dokumen kependudukan sendiri), jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan saat dihubungi Rabu 6 Oktober 2021.
“Dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan),” lanjut dia.
Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli.
“Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” jelas dia.
Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri?
Masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.