Jumat, 24 April 2026

Cara Cetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah Tidak Perlu ke Disdukcapil

Dokumen kependudukan kini bisa dicetak secara mandiri di rumah atau tempat lain, sebelum dicetak harus mengajukan secara online. Bagaimana caranya?

Istimewa
Ilustrasi kartu keluarga 

TRIBUNBATAM.id - Kini dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya bisa dicetak secara mandiri, tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil setempat.

Ini merupakan upaya pemerintah mempermudah masyarakat untuk mengurus dan memiliki dokumen kependudukan.

Untuk bisa mencetak dokumen kependudukan itu, sebelumnya harus mengajukan permohonan secara online.

Jika sudah disetujui, dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut. 

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Cara Membuat Watermark pada e-KTP Agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi

Zudan mengatakan, masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Setelah itu, pihak Dukcapil akan mengirimkan data tersebut melalui alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan.

 “Bisa (mencetak dokumen kependudukan sendiri), jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan saat dihubungi Rabu 6 Oktober 2021.

“Dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan),” lanjut dia.

Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli.

“Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” jelas dia. 

Lalu bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri?

Masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Melansir situs indonesia.go.id, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.

Hal itu sebab terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online

Kode QR semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.

“Scan barcode fungsinya menggantikan tanda tangan dan cap basah,” tutur Zudan.

Zudan mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasian data pribadinya.

Cara cek keaslian dokumen kependudukan

Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Cara cetak mandiri dokumen kependudukan

Menurut laman Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan sendiri:

1. Masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id

dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

Baca juga: 5 Cara Masukkan Data Vaksinasi Covid-19 ke PeduliLindungi bagi WNA dan WNI di Luar Negeri

Baca juga: TIPS Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Akses Laman Ini

2. Wajib untuk mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi, karena akan berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, teliti kembali terkait kesesuaian data diri.

Jika terdapat kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka dapat langsung mencetaknya dari rumah atau secara mandiri.

10. Simpan file data digital berformat PDF tersebut dengan hati-hati, dan apabila sewaktu-waktu membutuhkannya, dapat dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen yang dibutuhkan.

Demikian cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang bisa Anda ketahui, semoga bemanfaat. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved